PERANG
BANTEN
Kemenangannya
dengan Sultan Hasanuddin pada tahun 1667, membawa tekad yang lebih besar bagi
Belanda untuk menundukkan Banten di bawah pimpinan Sultan Ageng Tirtayasa.
Strategi ini ditempuh, pertama, karena Banten adalah kekuasaan pemerintah Islam
yang paling dekat dengan Batavia, dan senantiasa bisa mengancam keamanan dan
ketenteraman Belanda di pusat pemerintahannya di Batavia. Kedua, Belanda telah
mengadakan perjanjian damai dengan pemerintahan Mataram di bawah pimpinan
Sultan Amangkurat I, putera Sultan Agung.
Sebelum
konfrontasi bersenjata antara Belanda dengan Banten dibicarakan, sebaiknya
diketahui tentang kondisi pemerintahan Islam di bawah pimpinan Sultan Ageng
Tirtayasa. Ia naik tahta kesultanan Banten pada tahun 1651, menggantikan
ayahnya Sultan Abul Fath. Sejak kepemimpinannya, Banten telah naik kembali
harkat dan martabatnya, sehingga kehidupan ekonomi berjalan sangat baik,
pelabuhan Banten ramai dikunjungi oleh kapal-kapal dagang dari Philipina,
Jepang, Cina, India, Persia dan Arab. Islamisasi berjalan dengan sangat mantap,
berkat kehadiran seorang ulama besar dari Makasar yang bernama Syeikh Yusuf.
Perannya yang besar, dalam peningkatan Islamisasi di Banten; menyebabkan ia
diambil menjadi menantu oleh Sultan.
Setelah
sepuluh tahun memerintah dengan sukses, Sultan mencoba menyiapkan penggantinya
yaitu puteranya Pangeran Ratu untuk memegang kekuasaan di dalam negeri.
Untuk
meningkatkan komunikasi dengan dunia Islam, Sultan pada tahun 1674 telah
mengutus puteranya Pangeran Ratu atau dengan sebutan Sultan Abu Nashr Abdul
Qahhar untuk melawat ke dunia Islam dan sekaligus naik Haji ke Mekah.
Perjalanan ini memakan waktu kurang lebih dua tahun.
Sekembalinya
dari perlawatannya, ia diberikan kembali jabatan sebagai Sultan Muda, yang
memerintah dalam negeri Banten, dengan sebutan Sultan Haji. Pergaulannya dengan
para pejabat dan pengusaha Belanda yang mempunyai loji di Banten mempengaruhi
pandangan hidupnya. Apalagi setelah diketahui bahwa adiknya pangeran Purbaya,
yang mempunyai watak dan akhlaq menyerupai ayahnya dan lebih disenangi oleh
para bangsawan Banten, menumbuhkan rasa kecurigaan, jika pengganti ayahnya itu
akan beralih kepada adiknya. Perasaan kecurigaan dan ambisinya yang cepat
menjadi sultan penuh, mendapat tanggapan positif oleh Belanda, yang
sehari-harinya banyak bergaul dengan Sultan Haji. Persekutuan atau lebih tepat
persekongkolan antara Sultan Haji dengan Belanda untuk menyingkirkan Sultan
Ageng Tirtayasa dan Pangeran Purbaya berjalan dengan rapi.
Peristiwa
perompakan atau pembajakan kapal milik Banten yang pulang dari Jawa Timur oleh
kapal-kapal Belanda, menimbulkam amarah Sultan Ageng Tirtayasa, sehingga ia
menyatakan perang kepada Belanda. Kebijaksanaan ini ditentang keras oleh
anaknya Sultan Haji. Bahkan atas bantuan Belanda pada tanggal 1 Maret 1680,
Sultan Haji menurunkan ayahnya, Sultan Ageng Tirtayasa dari kesultanan dan
mengangkat dirinya menjadi Sultan Banten.
Tindakan
pemecatan Sultan Ageng Tirtayasa menimbulkan reaksi besar dari para bangsawan
Banten di bawah pimpinan Pangeran Purbaya dan para ulama dan rakyat di bawah
pimpinan Syeikh Yusuf. Secara spontan rakyat Banten tidak mengakui kepemimpinan
Sultan Haji di Banten. Dan sebaliknya mereka berkumpul dihadapan Sultan Ageng
Tirtayasa untuk menyatakan kesetiaannya dan bersedia berperang untuk menurunkan
Sultan Haji dan Belanda-Kristen yang menjadi biang keladinya.
Pasukan
Sultan Ageng Tirtayasa telah berhasil menguasai seluruh Banten, kecuali istana
Sultan Haji yang dikelilingi oleh benteng pertahanan yang kuat. Dalam situasi
seperti itu, sesuai dengan persekongkolannya dengan Belanda, Sultan Haji
meminta bantuan pasukan Belanda, yang berpangkalan tidak jauh dari pantai
Banten. Dengan seketika itu pula armada pasukan Belanda-Kristen di bawah
pimpinan Laksamana De Saint Martin pada tanggal 8 Maret 1680 mendarat di
Banten. Untuk memperkuat pasukannya, Belanda mengirimkan lagi satu armadanya di
bawah pimpinan Laksamana Tak.
Pada
tanggal 7 April 1680 pagi-pagi buta pasukan Sultan Ageng di bawah pimpinannya
langsung, didampingi oleh anaknya pangeran Purbaya dan menantunya Syeikh Yusuf
melakukan serangan umum yang mematikan, terhadap kehidupan Sultan Haji dan
pasukan Belanda. Dalam keadaan yang sangat kritis, Laksamana Saint Martin dan
Tak menyodorkan 'surat perjanjian' kepada Sultan Haji untuk ditanda-tangani,
jika bantuan pasukan Belanda diperlukan oleh Sultan. Untuk mempertahankan
hidupnya dan kekuasaannya, Sultan Haji menanda-tangani surat perjanjian yang
sangat merugikan itu untuk selama-lamanya.
Setelah
perjanjian selesai ditanda-tangani, mulailah pertempuran dahsyat antara pasukan
Sultan Ageng Tirtayasa dengan pasukan Belanda meledak. Meriam-meriam besar
milik pasukan Belanda-Kristen dimuntahkan sebanyak-banyaknya ke tengah-tengah
pasukan Sultan Ageng Tirtayasa, sehingga menimbulkan korban yang banyak sekali,
gugur menjadi syuhada. Kekuatan senjata yang sangat tidak seimbang,
mengakibatkan pasukan Sultan Ageng mengalami kekalahan besar dan akhirnya ia,
bersama pasukannya mengundurkan diri ke istananya di Tirtayasa dekat Pontang.
Tetapi
tidak lama kemudian pasukan Belanda mengejarnya dan mengepung kota tersebut.
Atas perintah Sultan Ageng, istana di bumi hanguskan, dan ia bersama Pangeran
Purbaya dan Syeikh Yusuf serta pasukannya mengundurkan diri ke pedalaman dan
membuat markasnya di Lebak (Rangkasbitung). Dari sini Sultan Ageng melancarkan
pertempurannya dengan Belanda selama hampir setahun. Tetapi kemudian dalam
pertempuran itu kerugian senantiasa diderita oleh pasukan sultan, bahkan Syeikh
Yusuf sendiri tertangkap.
Karena
sudah tidak ada lagi kekuatan untuk melanjutkan peperangan, akhirnya pada bulan
Maret 1683, Sultan Ageng Tirtayasa menyerah dan ia ditawan oleh Belanda di
Batavia sampai wafatnya pada tahun 1695. Syeikh Yusuf yang ditangkap oleh
Belanda dibuang mula-mula ke Sailan (Ceylon), kemudian ke Afrika Selatan dan di
sana ia wafat, sedangkan Pangeran Purbaya meneruskan perjuangannya dengan
bergerilya di daerah Periangan, tetapi akhirnya juga menyerah.
Selanjutnya,
isi perjanjian antara Belanda dengan Sultan Haji, yang ditanda-tangani pada
saat-saat genting itu berisi antara lain:
(a)
Semua hamba-sahaya (budak) milik Belanda yang lari melindungi diri ke Banten,
wajib dikembalikan kepada Belanda; (b) Orang-orang Belanda yang membelot ke
Banten dan bekerja untuk kepentingan Banten, seperti Cordeel, wajib diserahkan
kepada Belanda; (c) Banten tidak boleh turut campur tangan dalam
masalah-masalah politik di Cirebon dan daerah-daerah lain yang berada di bawah
wewenang Mataram; (d) Segala kerugian yang diakibatkan oleh bajak laut dan
sabotase oleh Banten terhadap milik Belanda, wajib ganti rugi dibayar oleh
Banten; (e) Orang-orang asing tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan ekonomi
di Banten, kecuali orang-orang Belanda.
Sultan
Haji yang mengangkat dirinya menjadi sultan Banten sejak tanggal 1 Maret 1680
sampai wafatnya tahun 1687, pada hakekatnya telah menjadi bawahan
Belanda-Kristen dan menyerahkan Banten ke bawah telapak jajahan Belanda dengan
menumpahkan darah ayahnya dan saudara-saudaranya sendiri serta rakyat Banten.
Setelah
Sultan Haji wafat pada tahun 1687, ia digantikan oleh puteranya dengan gelar
Abu Fadl Muhammad Yahya. Pada tahun 1690, baru tiga tahun ia bertahta, Sultan
Yahya wafat pula dan digantikan oleh adiknya Abu Mahasin Zainal Abidin. Gelar
sultan setelah kekuasaan Sultan Haji pada dasarnya hanya 'sultan boneka
Belanda', sebab yang berkuasa sebenarnya adalah Belanda.
Selanjutnya
berdasarkan keputusan pemerintah Belanda di Nederland, pada tahun 1798
Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) yang didirikan sejak tahun 1606
dinyatakan bubar; segala hak-milik dan hutang-hutangnya seluruhnya diambil alih
oleh Pemerintah Belanda. Keputusan itu berlaku terhitung mulai tanggal 31
Desember 1799. Selanjutnya daerah kekuasaan VOC di Indonesia dikuasai langsung
oleh pemerintah Belanda dengan jalan membentuk pemerintahan jajahan dengan nama
'Nederlandsch Indie' (Hindia Belanda).
Dengan
keputusan ini, secara resmi Indonesia merupakan daerah jajahan Belanda. Untuk
mengelola Hindia Belanda ini, maka pada tanggal 28 Januari 1807 Herman Willem
Daendels telah diangkat menjadi Gubernur Jenderal, yang mulai berlaku pada hari
keberangkatannya dari Nederland ke Indonesia yaitu pada tanggal 18 Februari
1807. Ia baru tiba di Indonesia pada tanggal 1 Januari 1808 dan pada tanggal 15
Januari 1808 timbang-terima dari Gubernur Jenderal Wiese sebagai pejabat
tertinggi V OC terakhir dengan Gubernur Jenderal H.W. Daendels sebagai penguasa
tertinggi Hindia Belanda dilangsungkan di Batavia.
H.W
Daendels yang mempunyai tugas utama mengkonsolidir kekuatan militer Hindia
Belanda untuk menghadapi kemungkinan serangan Inggris, maka pekerjaan pertama
adalah membuat pelabuhan armada perang yang berpusat di ujung Kulon dan Merak,
Banten-Jawa Barat. Untuk melaksanakan proyek ini H.W Daendels telah mengerahkan
ribuan tenaga kerja paksa yang terdiri dari rakyat Banten. Kerja paksa (rodi)
yang di luar batas kemanusiaan mengakibatkan tidak kurang 1500 orang telah
meninggal dunia.
Melihat
nasib rakyat yang malang ini, Sultan Abdul Nasar dan Patih Wargadireja dari
Banten menolak untuk turut serta melanjutkan proyek tersebut dengan jalan tidak
lagi mau mengirimkan tenaga kerja ke sana. Penolakan sultan ini menimbulkan
amarah Gubernur Jenderal, sehingga ia mengirimkan pasukan militer untuk
menangkap Patih Wargadireja; yang dianggap sebagai pimpinan pembangkang, dan
memerintahkan
sultan
untuk memindahkan istananya ke Anyer serta harus mengirimkan setiap hari 1000
tenaga kerja paksa ke proyek-proyek Daendels.
Pasukan
Belanda yang dikirimkan kepada sultan disergap oleh prajurit dan rakyat Banten,
kemudian dibunuh semuanya. Benteng Belanda yang ada di sekitar istana dan
pegawai-pegawai Belanda yang diperbantukan di istana sultan semuanya diserbu
dan dibunuh. Perlawanan terhadap tindakan sewenang-wenang penguasa kolonial
Belanda yang bersifat putus asa telah berkembang menjadi huru-hara yang
menyulut seluruh Banten.
Dalam
menghadapi gerakan perlawanan Sultan Banten ini, H.W. Daendels telah mengirimkan
pasukan militer yang besar sekali dari Batavia. Ibukota kesultanan Banten
diserang habis-habisan dengan jalan pembunuhan massal dan perampokan harta
milik rakyat Banten yang seluruhnya dilakukan oleh pasukan Belanda. Patih
Wargadireja yang mati tertembak dalam pertempuran itu, jenazahnya dilemparkan
ke laut oleh tentara Belanda. Sultan Abdul Nasar ditangkap dan dibuang ke Ambon
dan seluruh daerah kesultanan dirampas, serta langsung dalam penguasaan Belanda
dari Batavia. Untuk basa-basi putera mahkota diangkat menjadi Sultan Banten
dengan gelar Sultan Muhammad Aliuddin, yang berkuasa atas sebagian kecil saja
dari daerah kesultanan Banten.
Kekejaman
dan kebiadaban yang dilakukan oleh pasukan Belanda tidak menyebabkan matinya
ruhul jihad (semangat berjuang) untuk melawan setiap bentuk kezaliman dan
ketidak-adilan yang dilakukan oleh penjajah kafir Kristen. Di bawah pimpinan
Pangeran Ahmad kekuatan perlawanan rakyat disusun kembali dan kali ini bukan
hanya rakyat Banten tetapi juga dengan mengikut sertakan rakyat Lampung.
Potensi rakyat besar yang disertai dengan tekad mati syahid di medan
pertempurann perlawanan rakyat Banten-Lampung ini sulit untuk dapat ditumpas
oleh Belanda-Kristen. Berulang kali pasukan militer Belanda yang dikirimkan
dari Batavia untuk menghadapi perlawanan rakyat Banten-Lampung di bawah
pimpinan Pangeran Ahmad senantiasa kandas dan gagal.
Perlawanan
rakyat Banten-Lampung tambah seru, setelah H.W. Daendels membuka proyek jalan
raya dari Anyer sampai Panarukan yang Panjangnya kurang lebih 1000 km, dengan
tenaga kerja rodi. Para pekerja yang terdiri dari antara lain rakyat Banten
dalam proyek jalan raya Anyer-Panarukan itu, tak ubahnya bagaikan budak belian
yang pernah dijumpai dalam zaman Romawi kuno. Perlakuan kejam dan sadis oleh pasukan
Belanda-Kristen ini, yang memperpanjang proses perlawanan rakyat
Banten-Lampung. Walau akhirnya, perlawanan Pangeran Ahmad dengan rakyatnya bisa
ditumpas oleh Belanda.
Kekejaman
dan kebiadaban penguasa kolonial Belanda yang dilakukan di Indonesia, selain
pandangan hidup yang dimiliki dari ajaran Kristen, yang menganggap umat Islam
adalah keturunan palsu-penyembah syaitan dan manusia setengah monyet, juga
karena dasar untuk mengatur pemerintahannya hanya berorientasi kepada kekuasaan
tanpa hukum. Sebab hukum kolonial zaman VOC berkuasa yang ada hanya di Batavia
dengan nama 'Statuta Betawi', yang berlaku untuk daerah 'Bataviase Ommelanden',
dengan batas-batasnya: - sebelah barat yaitu sungai Cisadane; - sebelah utara
yaitu teluk Batavia; - sebelah timur yaitu aungai Citarum; - belah selatan
yaitu samudera Hindia.
Kemudian
bagi beberapa daerah para penguasa VOC mencoba mengadakan kodifikasi dari hukum
adat, untuk mengadili penduduk yang tunduk pada hukum adat, misalnya: (a)
Kodifikasi hukum adat Cina yang berlaku bagi orang-orang Cina yang tinggal di sekitar pusat kekuasaan VOC; (b)
Kodifikasi pepakem Cirebon, dimaksudkan berlaku bagi penduduk bumi putera
(penduduk asli) di Cirebon dan sekitarnya; (c) Kodifikasi Kitab Hukum
Mogharraer yang berlaku bagi penduduk bumi putera di Semarang dan sekitarnya;
(d) Kodifikasi hukum adat Bone dan Goa, yang berlaku bagi penduduk bumi putera
Bone dan Goa.
Dari
fakta-fakta tentang hukum positif yang digambarkan di atas jelas bahwa penguasa
VOC sebagai penguasa kolonial dalam mengatur daerah jajahannya (Indonesia) dari
sejak tahun 1606 sampai dengan tahun 1798 semata-mata berdasarkan 'kekuasaan'
dan bukan berdasarkan hukum.
Begitu
pula penguasa Hindia Belanda yang mewarisi Indonesia sebagai daerah jajahan
dari VOC tidak mendasarkan pemerintahannya dengan hukum, tetapi semata-mata
berdasarkan kepentingan kekuasaan. Sebab baru pada tanggal 16 Mei 1846 penguasa
Hindia Belanda melalui Keputusan Raja Belanda di Nederland telah mengeluarkan
pengumuman Pengaturan Baru Tata Hukum di Indonesia, yang dimuat di dalam STB
1847, No. 23.
Pada
saat berlakunya 'Tata Hukum Baru' itu maka terhapuslah ketentuan Hukum Belanda
Kuno dan Hukum Romawi; demikian juga segala peraturan dengan nama
'verordeningen, reglementen, publication, ordonansien, instruksien, plakkaten,
statuten, costumen; dan pada umumnya segala peraturan hukum, baik yang tertulis
maupun yang tidak tertulis, yang di Indonesia mempunyai kekuatan hukum,
sepanjang tidak tegas di- pertahankan untuk seluruh Indonesia atau sebagiannya.
Pada
pasal 1 dari keputusan Raja Belanda itu, mengatur antara lain tentang: (a)
Ketentuan umum tentang perundang-undangan; (b) Peraturan tentang susunan
kehakiman dan kebijaksanaan pengadilan; (c) Kitab Hukum Perdata; (d) Kitab
Hukum Dagang.
Sedangkan
pengaturan tentang Hukum Pidana termuat dalam pasal 8 dari keputusan raja
tersebut di atas.
Tetapi
penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dapat direalisasikan
pada tahun 1886, di mana pada waktu itu negeri Belanda telah membuat Kitab
Undang-undang Hukum Pidana sendiri yang bernama 'Nederlandsch Wetboek van
Strafrecht'.
Bagi
Indonesia yang menjadi daerah jajahan Belanda dengan Hindia Belanda sebagai
penguasanya, waktu itu dibuatkan pula Kitab Undang-Undang Hukum Pidana guna
masing-masing golongan sendiri-sendiri, yaitu:
(a)
Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie untuk golongan penduduk Eropa,
ditetapkan dengan Koninklijk Besluit tertanggal 10 Februari 1886; berisi
mengenai tindak kejahatan saja;
[top]
(b)
Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie untuk golongan penduduk bumi
putera dan timur asing, ditetapkan dengan Ordonansi 6 Mei 1872, berisi hanya
mengenai tindak kejahatan saja;
(c)
Algemeene Politie Strafreglement untuk golongan penduduk Eropa, ditetapkan
dengan Ordonansi tertanggal 15 Juni 1872, yang berisi hanya tentang tindak
pelanggaran saja;
(d)
Algemeene Politie Strafreglement untuk golongan bumi putera dan timur asing,
ditetapkan dengan ordonansi tertanggal 15 Oktober 1915.
Uraian
historis tentang hukum positif yang digunakan oleh penguasa kolonial Hindia
Belanda di Indonesia; baru secara formal diatur pada tahun 1846, yang
pelaksanaannya baru bisa dilaksanakan pada tahun 1886. Dengan demikian penguasa
Hindia Belanda yang mengambil-alih kekuasaan VOC pada tahun 1799 dan secara
efektif baru berjalan sejak Januari 1808, dengan Gubernur Jenderal Daendels
sebagai penguasa tertingginya, maka roda pemerintahan kolonial Belanda diatur
semata-mata berdasarkan kekuasaan sampai pada tahun 1886.
Oleh
karena itu hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia selama hampir 100
tahun Hindia Belanda berkuasa, senantiasa tergantung pada selera dan keinginan
penguasa kolonial. Nilai benar dan salah, adil dan zalim, baik dan buruk
seluruhnya tergantung kepada pertimbangan akal dan hawa nafsu penguasa kolonial
Belanda. Kriteria mengenai benar dan salah, adil dan zalim, baik dan buruk
sepenuhnya kembali kepada benak dan perut penguasa kolonial Belanda. Dengan
kata lain, hampir satu abad penguasa Hindia Belanda berkuasa di Indonesia (dari
1799-1886) hukum yang berlaku adalah hukum rimba.
Kekejaman
dan kebiadaban yang pola contohnya telah diberikan oleh Gubernur Jenderal
Hindia Belanda H.W. Daendels adalah merupakan pola kekuasaan Hukum rimba yang
diwarisi turun-menurun oleh penguasa kolonial Belanda sampai mereka angkat kaki
dari Indonesia pada tahun 1949 penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada
Republik Indonesia.
Kekejaman
dan kebiadaban yang tak terperikan itu, yang melahirkan perlawanan umat Islam
sepanjang masa, dalam periode kekuasaan kolonial Belanda.
Belum ada tanggapan untuk "PERANG BANTEN"
Posting Komentar